Sabtu, 12 Agustus 2017

Hasil-Hasil Konferensi Cabang II HMI Cabang Pohuwato

AGENDA ACARA
KONFERENSI CABANG II
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI)

CABANG POHUWATO


No.
WAKTU
KEGIATAN
KET
1
2
3
4
1.

Checking Peserta
OC/SC
2.
08.00-10.00
OPENING CEREMONY
1.   Pembukaan
a.       Pembacaan Kalam Illahi
b.      Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne HMI
2.   Prakata Panitia Pelaksana
3.   Sambutan – sambutan
a.       Ketua Umum KAHMI Kab. Pohuwato
b.      Ketua Umum HMI Cabang Pohuwato sekaligus membuka Konferensi Cabang II HMI Cabang Pohuwato
4.   Penutup/Do’a
OC/SC
3.
10.00-10.30
SIDANG PLENO I
1.   Pembahasan Agenda Acara
2.   Pembahasan Tata Tertib Konferensi Cabang II HMI Cabang Pohuwato
3.   Memilih Presidium Sidang
Panitia Pengarah
4.
10.30-12.30
SHOMAIS
OC
5.
12.30-13.00
SIDANG PLENO II
1.   Laporan Pertanggungjawaban Pengurus HMI Cabang Pohuwato
2.   Pandangan Umum
3.   Pernyataan Demisioner Pengurus HMI Cabang Pohuwato
Presidium Sidang
6
13.00-13.30
SIDANG PLENO III
SIDANG KOMISI
1.   Komisi A (Rekomendasi Eksternal)
2.   Komisi B (Rekomendasi Internal)
3.   Komisi C (Program Kerja dan Struktur Pengurus)
SIDANG PARIPURNA
Presidium Sidang
7.
13.30-14.00
SIDANG PLENO IV
1.   Pembahasan Tata Tertib Pemilihan
2.   Pembahasan Kriteria Calon
3.   Pemilihan Formateur
4.   Pembentukan dan pemilihan calon anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang (MPKPC)
Presidium Sidang


8.


14.00-14.30


CLOSING CEREMONY
1.   Pembukaan
a.       Pembacaan Kalam Illahi
b.      Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne HMI
2.   Prakata Ketua Panitia
3.   Sambutan – sambutan
a.       Ketua Umum KAHMI Kab. Pohuwato
b.      Ketua Umum HMI Cabang Pohuwato Periode 2017 – 2018
c.       Ketua Umum HMI Cabang Pohuwato Periode 2016 – 2017 sekaligus menutup kegitan
4.   Penutup/Do’a


OC/SC

Catatan : Jadwal bersifat fleksibel


KETETAPAN
KONFERENSI CABANG II HMI CABANG POHUWATO
NOMOR : 01/KPCB/1438 H
Tentang
PENGESAHAN AGENDA ACARA KONFERCAB II
HMI CABANG POHUWATO

Kenferensi Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pohuwato, setelah :
Menimbang                 :     Bahwa untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran jalannya Kenfercab, maka dipandang perlu untuk menyusun Agenda Acara Konfercab.

Mengingat                   :     1. Pasal 11 AD HMI
                                          2. Pasal 15,16 dan 17 ART HMI

Memperhatikan          :     Hasil pembahasan Pleno I tentang Agenda Acara Konfercab II HMI Cabang Pohuwato pada tanggal  17 Dzul Qa'idah 1438 H yang bertepatan dengan tanggal  10  Agustus 2017 M.

MEMUTUSKAN

Menetapkan                :     1. Agenda Acara Konfercab II HMI Cabang Pohuwato
                                          2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Billahittaufiq Wal Hidayah

Ditetapkan di         : Pohuwato
Tanggal                  :   17   Dzul Qa’idah 1438 H.
                                  10  Agustus         2017 M.
Waktu                    :  Pukul 10.15 WITA

STERING COMMITTEE
KONFERENSI CABANG II HMI CABANG POHUWATO




HENDRA BAKU
Anggota
YUSRAN HALIDU
Koordinator
AKRAM DETU
Anggota







TATA TERTIB
KONFERCAB II HMI CABANG POHUWATO


A.     STATUS
1.      Konfercab merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat Pengurus Cabang.
2.      Konfercab diselenggarakan satu kali dalam setahun.

B.     KEKUASAAN DAN WEWENANG
1.      Meminta Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Cabang.
2.      Menetapkan Pedoman dan Program Kerja Pengurus Cabang.
3.      Memilih Ketua Umum/Formateur secara langsung.
4.      Memilih dan Menetapkan anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang (MPKPC).

C.     PESERTA
1.      Peserta Konfercab terdiri dari pengurus cabang, Utusan/peninjau komisariat, kohati cabang, anggota MPKPC, dan undangan pengurus cabang.
2.      Pengurus Cabang adalah penanggung jawab Konferensi Cabang, utusan Komisariat adalah peserta penuh. Kohati Cabang, anggota MPKPC, Komisariat Persiapan  dan undangan pengurus cabang adalah peserta peninjau.
3.      Peserta penuh mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara.
4.      Banyaknya utusan komisariat pada konfercab disesuaikan dengan proporsional 1 : 10 sedangkan peserta peninjau ditetapkan oleh pengurus cabang.
5.      Setelah Pengurus Cabang menyampaikan LPJ di hadapan peserta Konfercab maka pengurus cabang dinyatakan demisioner.
6.      Pemilihan Ketua Umum/Formateur secara langsung oleh peserta penuh/utusan dalam forum konfercab.
7.      Ketua Umum/Formateur terpilih adalah yang berhasil mengumpulkan suara terbanyak  di forum Konfercab.

D.     SIDANG – SIDANG
1.      Sidang Pleno
2.      Sidang Komisi
3.      Sidang Paripurna

E.     PIMPINAN SIDANG
1.      Pimpinan sidang Konfercab dipilih dari peserta penuh/peninjau oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
2.      Presidium sidang adalah orang yang dapat dipercaya oleh peserta untuk memimpin jalannya sidang dari Qa’idah sampai akhir persidangan melalui kesepakatan.
3.      Ketua Komisi adalah orang yang memimpin jalannya sidang komisi.
4.      Panitia pengarah dan Panitia Pelaksana, yaitu panitia yang telah dibentuk oelh pengurus cabang untuk melaksanakan Konfercab sampai selesai.

F.      TUGAS PIMPINAN SIDANG
1.      Presidium Sidang
a.       Memimpin sidang – sidang pleno
b.      Mengatur sidang komisi
2.      Ketua Komisi
a.       Memimpin sidang komisi
b.      Melaporkan hasil sidang komisi
3.      Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana
a.       Memimpin Qa’idah sidang sampai terpilihnya presidium sidang
b.      Membantu tugas presidium sidang

G.    QUORUM
1.      Konfercab dinyatakan sah jika dihadiri oleh setengah lebih satu dari peserta penuh komisariat.
2.      Apabila point 1 tidak terpenuhi maka waktu diundur 10 menit sampai peserta memenuhi quorum.
3.      Apabila point 2 tidak terpenuhi maka dinyatakan sah berdasarkan kesepakatan peserta sidang yang ada.

H.    KEPUTUSAN
1.      Setiap keputusan yang diambil semata – mata hanya berdasarkan kesepakatan untuk mufakat.
2.      Bila point 1 tidak dapat terpenuhi maka dilakukan voting.

I.       PENUTUP
Hal – hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian sesuai dengan kesepakatan peserta konfercab.



KETETAPAN
KONFERENSI CABANG II HMI CABANG POHUWATO
NOMOR : 02/KPCB/1438 H
Tentang
PENGESAHAN TATA TERTIB KONFERCAB II
HMI CABANG POHUWATO
Kenferensi Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pohuwato, setelah :
Menimbang                 :     Bahwa untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran jalannya Kenfercab, maka dipandang perlu untuk menyusun Tata Tertib Konfercab.

Mengingat                   :     1. Pasal 11 AD HMI
                                          2. Pasal 15,16 dan 17 ART HMI


Memperhatikan          :     Hasil pembahasan Pleno I tentang Tata Tertib Konfercab II HMI Cabang Pohuwato pada tanggal 17  Dzul Qa’idah 1438 H. yang bertepatan dengan tanggal  10 Agustus 2017 M.

MEMUTUSKAN

Menetapkan                :     1. Tata Tertib Konfercab II HMI Cabang Pohuwato
                                          2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Billahittaufiq Wal Hidayah
Ditetapkan di         : Pohuwato
Tanggal                  : 17     Dzul Qa’idah 1438 H.
                                10     Agustus       2017 M.
Waktu                    : Pukul 10.35   WITA


STERING COMMITTEE
KONFERENSI CABANG II HMI CABANG POHUWATO




HENDRA BAKU
Anggota
YUSRAN HALIDU
Koordinator
AKRAM DETU
Anggota





TATA TERTIB
PEMILIHAN DAN KRITERIA PRESIDIUM SIDANG
KONFERCAB II HMI CABANG POHUWATO
2017 – 2018

PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
  1. Presidium sidang dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
  2. Bila point pertama tidak tercapai maka dilakukan voting.
  3. Pemilihan presidium sidang dilakukan 2 tahap.
a.       Tahap Pencalonan
b.      Tahap Pemilihan
  1. Calon presidium sidang dinyatakan sah apabila didukung minimal 3 suara.
  2. Calon presidium sidang menyatakan kesediaannya secara lisan.
  3. Calon presidium sidang minimal telah berpengalaman dalam memimpin persidangan.
  4. Setiap peserta Konfercab baik peserta penuh maupun peserta peninjau memiliki hak menjadi presidium sidang.
  5. Calon presidium sidang yang mendapatkan suara terbanyak 1,2 dan 3 dinyatakan sah sebagai presidium sidang 1,2 dan 3.

KRITERIA PRESIDIUM SIDANG
1.      Berahlak mulia
2.      Memiliki loyalitas terhadap HMI
3.      Tidak pernah tercemar nama baiknya secara pribadi maupun organisasi
4.      Menyatakan siap secara lisan.
5.      memahami teknik persidangan dan etika persidangan
6.      berpengalaman dan pernah memimpin persidangan





KETETAPAN
KONFERENSI CABANG II HMI CABANG POHUWATO
NOMOR : 03/KPCB/1438 H
Tentang
PENGESAHAN TATA TERTIB PEMILIHAN DAN KRITERIA
PRESIDIUM SIDANG KONFERCAB II
HMI CABANG POHUWATO
Kenferensi Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pohuwato, setelah :
Menimbang                 :     Bahwa untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran jalannya Kenfercab, maka dipandang perlu untuk menyusun Tata Tertib Pemilihan dan Kriteria Presidium Sidang Konfercab.

Mengingat                   :     1. Pasal 11 AD HMI
                                          2. Pasal 15,16 dan 17 ART HMI

Memperhatikan          :     Hasil pembahasan Pleno I tentang Tata Tertib Pemilihan dan Kriteria Presidium Sidang Konfercab.

MEMUTUSKAN

Menetapkan                :     1. Tata Tertib Pemilihan dan Kriteria Presidium Sidang Konfercab II
                                              HMI Cabang Pohuwato
                                          2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Billahittaufiq Wal Hidayah

Ditetapkan di         : Pohuwato
Tanggal                  :  17    Dzul Qa’idah 1438 H.
                                 10   Agustus         2017 M.
Waktu                    : Pukul 10.76  WITA

STERING COMMITTEE
KONFERENSI CABANG II HMI CABANG POHUWATO




HENDRA BAKU
Anggota
YUSRAN HALIDU
Koordinator
AKRAM DETU
Anggota




KETETAPAN
KONFERENSI CABANG II HMI CABANG POHUWATO
NOMOR : 04/KPCB/1438 H
Tentang
PENGESAHAN PRESIDIUM SIDANG KONFERCAB II
HMI CABANG POHUWATO

Kenferensi Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pohuwato, setelah :
Menimbang                 :     Bahwa untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran jalannya Kenfercab, maka dipandang perlu untuk menetapkan Presidium Sidang Konfercab.

Mengingat                   :     1. Pasal 11 AD HMI
                                          2. Pasal 15,16 dan 17 ART HMI

Memperhatikan          :     Hasil pembahasan Pleno I tentang penetapan Presidium Sidang Konfercab.
MEMUTUSKAN

Menetapkan                :     1. Presidium Sidang Konfercab I HMI Cabang Pohuwato sebagai
                                              berikut :
a.       Santo Ali sebagai Presidium Sidang I
b.      Ninong Dai sebagai Presidium Sidang II
c.       Yahya R. Utina sebagai Presidium Sidang III
                                          2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Billahittaufiq Wal Hidayah
Ditetapkan di         : Pohuwato
Tanggal                  : 17   Dzul Qa’idah 1438 H.
                                 10   Agustus         2017 M.
Waktu                    : Pukul 11.00 WITA


STERING COMMITTEE
KONFERENSI CABANG II HMI CABANG POHUWATO




HENDRA BAKU
Anggota
YUSRAN HALIDU
Koordinator
AKRAM DETU
Anggota




KETETAPAN
KONFERENSI CABANG II HMI CABANG POHUWATO
NOMOR : 05/KPCB/1438 H
Tentang
PENGESAHAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS
HMI CABANG POHUWATO PERIODE 2016-2017
Kenferensi Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pohuwato, setelah :
Menimbang                 :     Bahwa untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran jalannya Kenfercab, maka dipandang perlu untuk mengadakan evaluasi kepengurusan HMI Cabang Pohuwato periode 2016-2017

Mengingat                   :     1. Pasal 11 AD HMI
                                          2. Pasal 15,16 dan 17 ART HMI

Memperhatikan          :     Pandangan umum dan evaluasi terhadap Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus HMI Cabang Pohuwato periode 2016-2017 pada Pleno II .

MEMUTUSKAN

Menetapkan                :     1. Menyatakan  Sah  dan  menerima  Laporan  Pertanggung  Jawaban
                                              Pengurus  HMI  Cabang  Pohuwato periode 2016– 2017
                                          2. Pengurus   HMI  Cabang  Pohuwato periode 2016 – 2017 dinyatakan
                                              Demisioner
                                          3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Billahittaufiq Wal Hidayah
Ditetapkan di         : Pohuwato
Tanggal                  : 17    Dzul Qa’idah 1438 H.
                                 10    Agustus         2017 M.
Waktu                    :  Pukul 11.15 WITA


PIMPINAN SIDANG
KONFERENSI CABANG II HMI CABANG POHUWATO




NINONG DAI
Presidium II
SANTO ALI
Presidium II
YAHYA R. UTINA
Presidium III



KETETAPAN
KONFERENSI CABANG II HMI CABANG POHUWATO
NOMOR : 06/KPCB/1438 H
Tentang
PENGESAHAN SIDANG KOMISI
HMI CABANG POHUWATO PERIODE 2017 - 2018
Kenferensi Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pohuwato, setelah :
Menimbang                 :     1. Bahwa  demi  mencapai  tujuan HMI, maka dipandang perlu disusun
                                              suatu usaha yang teratur dan berkesinambungan  yang disusun dalam
                                              bentuk  Program  Kerja  Cabang  (PKC) dan  Stuktur  Kepengurusan
                                              HMI Cabang Pohuwato Periode 2017 – 2018.
                                          2. Bahwa  untuk  itu  perlu  menetapkan  Program Kerja Cabang (PKC)
                                              dan  Struktur  Kepengurusan HMI Cabang Pohuwato Periode 2017 –
                                              2018.
Mengingat                   :     1. Pasal 11 AD HMI
                                          2. Pasal 15,16 dan 17 ART HMI
Memperhatikan          :     1. Hasil  pembahasan  sidang komisi konfercab V HMI Cabang  pada
                                          tanggal  17  Dzul Qa’idah 1438 H. yang bertepatan dengan tanggal   10   Agustus 2017 M.
                                          2. Hasil  pembahasan  Sidang  Pleno  III  Konfercab   II   HMI  Cabang
                                              Pohuwato   pada   tanggal    Dzul Qa’idah 1438 H. bertepatan dengan tanggal   Agustus 2017 M.
MEMUTUSKAN
Menetapkan                :     1. Pembahasan Program  Kerja  Cabang    HMI Pohuwato akan dibahas  usai dilaksanakan serah terima jabatan atau pada Rapat Kerja Pengurus Periode 2017-2018
                                          2. Stuktur Kepengurusan HMI Cabang Pohuwato Periode 2017 – 2018 akan dibahas oleh Formateur dan Mide Formateur.
                                          3. Ketetapan  ini  berlaku  sejak  tanggal  ditetapkan  dan  akan  ditinjau
                                              kembali bila terdapat kekeliruan didalamnya.               
Billahittaufiq Wal Hidayah                                              Ditetapkan di          : Pohuwato
Tanggal                  : 17    Dzul Qa’idah 1438 H.
                                10    Agustus         2017 M.
Waktu                    : Pukul  11.25   WITA

PIMPINAN SIDANG
KONFERENSI CABANG II HMI CABANG POHUWATO



NINONG DAI
Presidium II
SANTO ALI
Presidium II
YAHYA R. UTINA
Presidium III

REKOMENDASI INTERNAL DAN EKSTERNAL
KONFERCAB II HMI CABANG POHUWATO
TAHUN 2017 - 2018

REKOMENDASI INTERNAL
1.      Dalam mewujudkan muslim intelektual yang professional dan militan, berwawasan luas dan mempunyai ideology HMI, maka perlu adanya sosialisasi dan pengejawantahan pedoman pengkaderan ke komisariat – komisariat.
2.      Pengkaderan sebagai jantungnya organisasi di HMI, perlu terus tingkatkan dan dikelola secara professional dan continue
3.      Dalam upaya penelolaan dan pengembangan kualitas kader yang ada di wilayah HMI Cabang Pohuwato perlu adanya peningkatan koordinasi dan konsolidasi.
4.      Mengembangkan dan meningkatkan daya nalar dan analisa kader HMI sebagai identitas mahasiswa, dengan dibentuknya forum – forum kajian strategis baik keislaman, social, kebangsaan, maupun kemahasiswaan.
5.      Sebagai identitas mahasiswa Islam, iklim intelektual dan moralitas yang ahlakul karimah harus mewujudkan dalam sikap ke-Islaman
6.      Untuk mewujudkan cita – cita kemandirian dan pengembangan kearah organisasi modern, maka perlu adanya pengembangan SDM.
7.      HMI sebagai organisasi perkaderan yang basisnya mahasiswa harus terus melakukan refitalisasi peran HMI di kampus – kampus.
8.      Untuk ketertiban administrasi dan kegiatan organisasi HMI Cabang Pohuwato, maka pemberdayaan secretariat harus terus dioptimalkan.
9.      Memberdayakan KOHATI di wilayah HMI Cabang Pohuwato.
10.  Mengoptimalkan Badan Pengelola Latihan agar terciptanya kader – kader yang terlatih dan terdidik.
11.  Membentuk lembaga kajian di tiap-tiap komisariat dan koordinasi serta konsolidasi dalam meningkatkan kualitas kader .
12.  Mewujudkan dan mengarahkan bakat dan minat serta kreativitas kader-kader HMI perlu dibentuk lembaga-lembaga kekaryaan.

 REKOMENDASI INTERNAL
Bangsa Indonesia yang sedang melakukan pembenahan diri dalam rangka menjalankan amanah reformasi secara substansi sedang diuji fundamental ekonominya yang kini masih dilanda krisis situasi politik yang tidak menentu dan krisis kepercayaan yang terjadi dimana-mana. Problematika yang berkembang di masyarakat berupa kesenjangan ekonomi, sosial telah menyebabkan menurunnya nilai spiritual dan nilai-nilai akar budaya bangsa.
Dan juga musibah-musibah yang melanda tanah air yang kita cintai ini, HMI sudah selayaknya bangkit dan berpangku tangan membantu saudara-saudara kita yang terkena musibah dan jangan membiarkan harga diri bangsa dan negara kita diinjak-injak oleh bangsa lain.
Melihat kondisi bangsa Indonesia yang secara totalitas masih labil dipandang perlu adanya pencerahan dan penyegaran baik secara cultural, sosial maupun spiritual. Sehingga ketimpangan yang terjadi dapat diatasi lebih cepat dan kondisi masyarakat dapat kembali merasakan kesejahteraan, keamanan dan ketentraman yang diidam-idamkan dialam kemerdekaan ini. HMI sebagai organisasi mahasiswa yang memiliki kekuatan intelektual dan kekuatan moral harus mampu berperan aktif mewarnai setiap segmen kehidupan bangsa, demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT.
Sebagai organisasi independen, di era demokrasi yang salah satunya ditandai dengan bermunculannya partai-partai tanpa mengurangi makna demokratisasi, HMI harus mampu menampakkan jati dirinya dengan tetap memposisikan HMI sebagai organisasi yang independen.
 Sehingga sudah seyogianya HMI mampu berperan dalam hal :
1.      HMI menjalin komunikasi aktif dengan semua komponen bangsa (pemerintah, militer,sospol, ormas, ponpest, PT dan lain-lain) serta menjalin kemitraan dengan mitra usaha yang mendukung pemberdayaan anggota dan masyarakat.
2.      HMI menghimbau semua komponen bangsa pada umumnya dan daerah pada khususnya untuk tetap waspada terhadap bahaya laten komunis dan turut andil dalam memerangi komunisme.
3.      HMI tetap meminta agar pemerintah  secara kontinu melakukan upaya penopangan terhadap pendidikan, kesehatan, dll. masyarakat ekonomi lemah baik melalui koperasi atau dengan usaha lainnya.
4.      HMI mengharapkan agar seluruh komponen bangsa tetap menjaga satabilitas nasional, regional dan lokal serta harus senantiasa concern menyikapi  kemungkinan maraknya berbagai issue baik ditingkat nasional, regional dan internasional.
5.      HMI harus tetap mengaktualisasi independensi.
6.      HMI mendukung upaya penegakan supremasi hukum.
7.      HMI memantau pelaksanaan Otonomi Daerah secara objektif dan menyeluruh.
8.      HMI ikut berperan terhadap terciptanya tri kerukunan beragama.
9.      HMI ikut serta menciptakan iklim demokrasi di daerah.
10.  HMI ikut serta mendorong pemerintah agar tetap memprioritaskan pendidikan sebagai sarana peningkatan mutu SDM.


KETETAPAN
KONFERENSI CABANGII HMI CABANG POHUWATO
NOMOR  : 07/KPCB/1438 H
Tentang
PENGESAHAN REKOMENDASI INTERNAL DAN EKSTERNAL
HMI CABANG POHUWATO PERIODE 2017 - 2018
Kenferensi Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pohuwato, setelah :
Menimbang              :     Bahwa Himpunan Mahasiswa Islam memandang perlu memberikan sikap dan pandangan tentang beberapa masalah regional Dan nasional di bidang IPOLEKSOSBUD, Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Kepemudaan serta masalah lainnya, maka dipandang perlu menetapkan rekomendasi HMI.

Mengingat                :      1.  Pasal 4 dan 5 AD HMI
 2.  Pasal 29,30 dan 31 ART HMI

Memperhatikan       :     1. Hasil Pembahasan Sidang Komisi A dan B (rekomendasi)   
                                           Konfercab IV HMI Cabang Pohuwato pada tanggal 17  Dzul Qa’idah 1438 H. bertepatan dengan tanggal 10  Agustus 2017 M.
2. Hasil  pembahasan  Sidang  Pleno   III   Konfercab   II HMI  Cabang
Pohuwato pada tanggal  17  Dzul Qa’idah 1438 H. bertepatan dengan tanggal   10 Agustus 2017 M.
MEMUTUSKAN
Menetapkan             :     1. Rekomendasi  Konfercab   II  HMI  Cabang  Pohuwato  periode 2017-
                                            2018.
                                        2. Ketetapan  ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau
                                            kembali bilamana terdapat kekeliruan didalamnya.
Billahitaufiq wal Hidayah
Ditetapkan di         : Pohuwato
Tanggal                  : 17     Dzul Qa’idah 1438 H.
                                10     Agustus         2017 M.
Waktu                    : Pukul 11.30 WITA

PIMPINAN SIDANG
KONFERENSI CABANG II HMI CABANG POHUWATO



NINONG DAI
Presidium II
SANTO ALI
Presidium II
YAHYA R. UTINA
Presidium III



TATA TERTIB
PEMILIHAN FORMATEUR KONFERCAB II
HMI CABANG POHUWATO
TAHUN 2017 - 2018

Bagian I
1.       Pemilihan Formatur dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
2.       Pencalonan dan Pemilihan Formateur dilaksanakan secara bertahap :
a.       Tahap Pencalonan
b.      Tahap Pemilihan
3.       Pencalonan dan Pemilihan dilakukan secara terutup, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Bagian II
1.      Pada tahap pencalonan dan pemilihan setiap peserta penuh komisariat berhak untuk memilih calon  Formateur.
2.      Pada tahap pencalonan dan pemilihan setiap calon Formateur dinyatakan syah apabila didukung minimal 1 suara.
3.      Calon Formateur yang memenuhi kriteria berhak maju pada tahap pemilihan
4.      Pada tahap pemilihan, calon Formateur yang mendapat rekomendasi minimal 50+1 dari peserta penuh komisariat langsung dinyatakan/ditetapkan sebagai Formateur/ Ketua Umum.
5.      Apabila pada tahap pencalon Formateur, hanya ada satu (1) nama calon Formateur, maka langsung ditetapkan sebagai Formateur /Ketua Umum/ setelah memenuhi kriteria.
6.      Bila ada dua (2) atau lebih nama calon Formateur mendapatkan suara sama pada tahap pemilihan, maka dilakukan pemilihan ulang dengan nama calon Formateur yang mendapat suara sama.


KRITERIA FORMATUR/KETUA UMUM
HMI CABANG POHUWATO
PERIODE 2017 - 2018
1.      Beriman dan Bertaqwa kepada Allah SWT.
2.      Bisa membaca dan menulis  Al-Quran dengan baik dan benar serta dibuktikan.
3.      Memiliki pemahaman Ke-Islaman, Ke-Mahasiswaan dan Ke-Bangsaan serta Ke-HMI-an yang memadai.
4.      Sudah mengikuti  LK II dan dapat dibuktikan.
5.      Memiliki loyalitas dan integritas terhadap HMI.
6.      Tidak pernah tercemar nama baiknya secara pribadi maupun organisasi.
7.      Minimal didukung 5 suara peserta penuh.
8.      Menyatakan siap dalam pengadaan dan memberdayakan  sekretariat HMI.
9.      Menyatakan siap berdomisili di sekretariat.
10.  Status Keanggotaannya di HMI jelas.
11.  Menyatakan kesediaan menjadi calon Ketua Umum/Formateur dalam forum Konfercab.
12.  Memiliki pemahaman dan kemampuan manajerial dan kepemimpinan serta keorganisasian.
13.  Tidak sedang merangkap jabatan pimpinan atau pengurus pada kepengurusan Organisasi Kemahasiswaan lain,  Organisasi Kepemudaan (OKP) dan  atau menjadi pengurus partai politik, kecuali bersedia melepaskan jabatannya dalam waktu 2x24 jam.
14.  Calon Ketua Umum/Formateur belum bekerja tetap dan masih berstatus sebagai mahasiswa.

                                                                                             








                                                               















KETETAPAN
KONFERENSI CABANG II HMI CABANG POHUWATO
NOMOR  : 08/KPBC-1438 H
Tentang
TATA TERTIB
PEMILIHAN DAN KRITERIA KETUA UMUM/FORMATEUR
PENGURUS HMI CABANG POHUWATO PERIODE 2017 - 2018
Konferensi Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pohuwato, setelah :
Menimbang              : 1. Bahwa  dengan   berakhirnya    masa   kepengurusan   Pengurus  Cabang
                                        Himpunan Mahasiswa Islam Pohuwato periode 2016-2017  maka perlu
                                       membentuk  dan     menyusun    kepengurusan    Pengurus  Cabang  HMI
                                       Pohuwato periode 2017 –2018
                                 2. Bahwa  HMI untuk  membentuk dan menyusun kepengurusan pengurus
                                   Cabang   HMI   Pohuwato   periode  2017 – 2018   perlu   dipilih  Ketua
                                    Umum/Formateur.
Mengingat                :  1.  Pasal 11 dan 12  Anggaran Dasar  HMI
                                    2.  Pasal 16 ayat (c) dan pasal 30 ayat a Anggaran RumahTangga
                                         HMI

Memperhatikan       :  Hasil pembahasan Pleno IV Konfercab II HMI Cabang Pohuwato pada tanggal 
MEMUTUSKAN
Menetapkan             :  1. Tata  tertib  pemilihan  dan  Kriteria  Ketua Umum/Formateur Pengurus
                                        Cabang HMI Pohuwato.
                                    2. Ketapan    ini     berlaku     semenjak     tanggal    ditetapkan    dan   akan
                                         ditinjau kembali bilamana terdapat kekeliruan didalamnya.
Billahitaufiq wal Hidayah
Ditetapkan di         : Pohuwato
Tanggal                  : 17    Dzul Qa’idah 1438 H.
                                10    Agustus         2017 M.
Waktu                    : Pukul 11.45 WITA

PIMPINAN SIDANG
KONFERENSI CABANG II HMI CABANG POHUWATO



NINONG DAI
Presidium II
SANTO ALI
Presidium II
YAHYA R. UTINA
Presidium III



KETETAPAN
KONFERENSI CABANG II HMI CABANG POHUWATO
NOMOR  : 09/KPBCB/1438 H
Tentang
PENGESAHAN FORMATEUR
HMI CABANG POHUWATO TAHUN 2017
Konferensi Cabang Himpunan Mahasiswa islam  (HMI) Cabang Pohuwato, setelah :
Menimbang           : Bahwa dengan telah berakhirnya masa kepengurusan HMI Cabang Pohuwato periode 2016-2017, maka dipandang perlu untuk menyusun  kepengurusan baru HMI  Cabang  Pohuwato  periode 2017–2018.

Mengingat                       : 1.  Pasal 12 AD HMI
                                          2.  Pasal 16,17,29 dan 30 ART HMI

Memperhatikan              : Aspirasi yang berkembang ditingkat kader HMI Cabang Pohuwato  pada   Sidang   Pleno II.
MEMUTUSKAN
Menetapkan                    :    1. Saudara  Taufik Usman   sebagai  Formatur/Ketua Umum
                                             2.  Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Billahitaufiq wal Hidayah
Ditetapkan di         : Pohuwato
Tanggal                  : 17  Dzul Qa’idah 1438 H.
                                10  Agustus         2017 M.
Waktu                    : Pukul 11.85 WITA

PIMPINAN SIDANG
KONFERENSI CABANG II HMI CABANG POHUWATO



NINONG DAI
Presidium II
SANTO ALI
Presidium II
YAHYA R. UTINA
Presidium III











PEMBENTUKAN DAN PEMILIHAN CALON
ANGGOTA MAJELIS PENGAWAS DAN KONSULTASI
PENGURUS CABANG (MPKPC)
HMI CABANG POHUWATO

Bagian I: Status Dan Masa Jabatan

1.      Majelis Pengawas dan Konsultasi  Pengurus Cabang adalah Majelis Pengawas dan Konsultasi  HMI ditingkat Pengurus Cabang.
2.      Anggota MPKPC adalah anggota HMI/alumni HMI yang memiliki kapasitas intelektual dan pengalaman berorganisasi, untuk satu periode kepengurusan, serta dapat dipilih untuk yang kedua kalinya.
3.      Masa jabatan MPKPC disesuaikan dengan masa jabatan pengurus cabang.

Bagian II : Tugas

1.      Menjaga tegaknya AD/ART HMI disemua tingkatan struktur Cabang hingga Komisariat.
2.      Mengawasi pelaksanaan AD/ART dan penjabarannya, keputusan Pengurus Besar dan Pengurus Badko, serta ketetapan-ketetapan Konferensi Cabang oleh Pengurus Cabang dan badan khusus di tingkat Cabang
3.      Memberikan saran dan masukan atas pelaksanaan keputusan Pengurus Besar dan Pengurus Badko, dan ketetapan-ketetapan Konferensi Cabang oleh Pengurus Cabang dan badan khusus di tingkat Cabang ketika diminta maupun tidak diminta.
4.      Menyampaikan hasil pengawasannya kepada Sidang Pleno Pengurus Cabang
5.      Menyiapkan draft materi Konferensi Cabang.

Bagian III: Tata Tertib Pemilihan
1.      Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang berjumlah 7 (tujuh) orang ditetapkan oleh sidang pleno I Pengurus cabang berdasarkan calon yang diusulkan dan dipilih oleh konfercab
2.      Jumlah calon yang diajukan oleh poin 1 adalah 2x15 orang
3.      Pemilihan calon-calon anggota MPKPC dilaksanakan setelah pemilihan Formateur dan Mide formateur pengurus cabang
4.      Bila kemudian ternyata ada calon anggota MPKPC dipilih sebagai Pengurus Cabang maka keanggotaannya gugur dan diganti oleh urutan berikutnya yang telah dipilih oleh konfercab.

Bagian IV: Kriteria Dan Sistem Pemilihan Calon Anggota MPKPC

1.      Anggota HMI / alumni HMI yang masih loyal
2.      Diusulkan oleh peserta konfercab, baik oleh peserta penuh atau oleh peninjau
3.      Lebih diutamakan anggota HMI yang pernah menjadi Pengurus Cabang/Demisioner
4.      Pemilihan calon secara musyawarah mufakat
5.      Untuk penetapan anggota MPKPC dilaksanakan pada Pleno I Pengurus Cabang



KETETAPAN
KONFERENSI CABANG II HMI CABANG POHUWATO
NOMOR  : 10/KPCB/1438 H
Tentang
PENGESAHAN CALON ANGGOTA MPKPC
HMI CABANG POHUWATO TAHUN 2017
Konferensi Cabang Himpunan Mahasiswa islam  (HMI) Cabang Pohuwato, setelah :
Menimbang              : Bahwa demi terawasinya pelaksanaan hasil-hasil konfercab oleh pengurus cabang maka dipandang perlu dibentuknya MPKPC dan dipilihnya calon anggota MPKPC untuk direkomendasikan dan akan ditetapkan pada pleno I pengurus cabang periode 2017–2018.

Mengingat                :  1.  Pasal 13 ayat b AD HMI
                                    2.  Pasal 50,51 dan 52 ART HMI

Memperhatikan       :  Aspirasi yang berkembang ditingkat kader HMI Cabang Pohuwato pada  Sidang   Pleno IV.
MEMUTUSKAN
Menetapkan             :  1. Nama-nama calon anggota MPKPC  periode  2017 – 2018  sebagaimana 
                                         terlampir 
                                    2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Billahitaufiq wal Hidayah
Ditetapkan di         : Pohuwato
Tanggal                  : 17    Dzul Qa’idah 1438 H.
                                10    Agustus         2017 M.
Waktu                    : Pukul 12.00 WITA

PIMPINAN SIDANG
KONFERENSI CABANG II HMI CABANG POHUWATO



NINONG DAI
Presidium II
SANTO ALI
Presidium II
YAHYA R. UTINA
Presidium III





Tidak ada komentar:

Posting Komentar