AGENDA ACARA
KONFERENSI CABANG II
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI)

CABANG POHUWATO
No.
|
WAKTU
|
KEGIATAN
|
KET
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1.
|
|
Checking Peserta
|
OC/SC
|
2.
|
08.00-10.00
|
OPENING CEREMONY
1.
Pembukaan
a.
Pembacaan Kalam Illahi
b.
Menyanyikan Lagu Indonesia
Raya dan Hymne HMI
2.
Prakata Panitia Pelaksana
3.
Sambutan – sambutan
a.
Ketua Umum KAHMI
Kab. Pohuwato
b.
Ketua Umum HMI Cabang
Pohuwato sekaligus membuka
Konferensi Cabang II HMI Cabang Pohuwato
4.
Penutup/Do’a
|
OC/SC
|
3.
|
10.00-10.30
|
SIDANG PLENO I
1.
Pembahasan Agenda Acara
2.
Pembahasan Tata Tertib
Konferensi Cabang II HMI Cabang Pohuwato
3.
Memilih Presidium Sidang
|
Panitia Pengarah
|
4.
|
10.30-12.30
|
SHOMAIS
|
OC
|
5.
|
12.30-13.00
|
SIDANG PLENO II
1.
Laporan Pertanggungjawaban
Pengurus HMI Cabang Pohuwato
2.
Pandangan Umum
3.
Pernyataan Demisioner
Pengurus HMI Cabang Pohuwato
|
Presidium Sidang
|
6
|
13.00-13.30
|
SIDANG PLENO III
SIDANG KOMISI
1.
Komisi A (Rekomendasi
Eksternal)
2.
Komisi B (Rekomendasi
Internal)
3.
Komisi C (Program Kerja
dan Struktur Pengurus)
SIDANG PARIPURNA
|
Presidium Sidang
|
7.
|
13.30-14.00
|
SIDANG PLENO IV
1.
Pembahasan Tata Tertib
Pemilihan
2.
Pembahasan Kriteria Calon
3.
Pemilihan Formateur
4.
Pembentukan dan pemilihan
calon anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang (MPKPC)
|
Presidium Sidang
|
8.
|
14.00-14.30
|
CLOSING CEREMONY
1.
Pembukaan
a.
Pembacaan Kalam Illahi
b.
Menyanyikan Lagu Indonesia
Raya dan Hymne HMI
2.
Prakata Ketua Panitia
3.
Sambutan – sambutan
a.
Ketua Umum
KAHMI Kab. Pohuwato
b.
Ketua Umum HMI Cabang Pohuwato
Periode 2017 – 2018
c.
Ketua Umum HMI Cabang
Pohuwato Periode 2016 –
2017 sekaligus menutup kegitan
4.
Penutup/Do’a
|
OC/SC
|
Catatan
: Jadwal bersifat fleksibel
KETETAPAN
KONFERENSI CABANG II HMI
CABANG POHUWATO
NOMOR : 01/KPCB/1438 H
Tentang
PENGESAHAN AGENDA ACARA KONFERCAB II
HMI CABANG POHUWATO

Kenferensi Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pohuwato, setelah :
Menimbang :
Bahwa untuk menciptakan ketertiban
dan kelancaran jalannya Kenfercab, maka dipandang perlu untuk menyusun Agenda
Acara Konfercab.
Mengingat : 1. Pasal 11 AD HMI
2.
Pasal 15,16 dan 17 ART HMI
Memperhatikan
: Hasil pembahasan Pleno I tentang Agenda
Acara Konfercab II HMI Cabang Pohuwato
pada tanggal 17 Dzul Qa'idah 1438 H yang bertepatan dengan
tanggal 10
Agustus 2017 M.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: 1. Agenda Acara Konfercab II HMI Cabang Pohuwato
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Billahittaufiq Wal
Hidayah
Ditetapkan di :
Pohuwato
Tanggal :
17 Dzul
Qa’idah 1438 H.
10 Agustus 2017 M.
Waktu :
Pukul 10.15 WITA
STERING COMMITTEE
KONFERENSI CABANG II HMI CABANG
POHUWATO
HENDRA
BAKU
Anggota
|
YUSRAN
HALIDU
Koordinator
|
AKRAM
DETU
Anggota
|
TATA TERTIB
KONFERCAB II HMI
CABANG POHUWATO
A.
STATUS
1.
Konfercab merupakan forum
pengambilan keputusan tertinggi di tingkat Pengurus Cabang.
2.
Konfercab diselenggarakan
satu kali dalam setahun.
B.
KEKUASAAN DAN WEWENANG
1.
Meminta Laporan Pertanggung
Jawaban Pengurus Cabang.
2.
Menetapkan Pedoman dan
Program Kerja Pengurus Cabang.
3.
Memilih Ketua Umum/Formateur
secara langsung.
4.
Memilih dan Menetapkan
anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang (MPKPC).
C.
PESERTA
1.
Peserta Konfercab terdiri
dari pengurus cabang, Utusan/peninjau komisariat, kohati cabang, anggota MPKPC,
dan undangan pengurus cabang.
2.
Pengurus Cabang adalah
penanggung jawab Konferensi Cabang, utusan Komisariat adalah peserta penuh.
Kohati Cabang, anggota MPKPC, Komisariat Persiapan dan undangan pengurus cabang adalah peserta
peninjau.
3.
Peserta penuh mempunyai hak
suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara.
4.
Banyaknya utusan komisariat
pada konfercab disesuaikan dengan proporsional 1 : 10 sedangkan peserta
peninjau ditetapkan oleh pengurus cabang.
5.
Setelah Pengurus Cabang
menyampaikan LPJ di hadapan peserta Konfercab maka pengurus cabang dinyatakan
demisioner.
6.
Pemilihan Ketua
Umum/Formateur secara langsung oleh peserta penuh/utusan dalam forum konfercab.
7.
Ketua Umum/Formateur
terpilih adalah yang berhasil mengumpulkan suara terbanyak di forum Konfercab.
D.
SIDANG – SIDANG
1.
Sidang Pleno
2.
Sidang Komisi
3.
Sidang Paripurna
E.
PIMPINAN SIDANG
1.
Pimpinan sidang Konfercab
dipilih dari peserta penuh/peninjau
oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
2.
Presidium sidang adalah
orang yang dapat dipercaya oleh peserta untuk memimpin jalannya sidang dari Qa’idah
sampai akhir persidangan melalui kesepakatan.
3.
Ketua Komisi adalah orang
yang memimpin jalannya sidang komisi.
4.
Panitia pengarah dan Panitia
Pelaksana, yaitu panitia yang telah dibentuk oelh pengurus cabang untuk
melaksanakan Konfercab sampai selesai.
F.
TUGAS PIMPINAN SIDANG
1.
Presidium Sidang
a.
Memimpin sidang – sidang
pleno
b.
Mengatur sidang komisi
2.
Ketua Komisi
a.
Memimpin sidang komisi
b.
Melaporkan hasil sidang
komisi
3.
Panitia Pengarah dan Panitia
Pelaksana
a.
Memimpin Qa’idah sidang
sampai terpilihnya presidium sidang
b.
Membantu tugas presidium
sidang
G.
QUORUM
1.
Konfercab dinyatakan sah jika
dihadiri oleh setengah lebih satu dari peserta penuh komisariat.
2.
Apabila point 1 tidak
terpenuhi maka waktu diundur 10 menit sampai peserta memenuhi quorum.
3.
Apabila point 2 tidak
terpenuhi maka dinyatakan sah berdasarkan kesepakatan peserta sidang yang ada.
H.
KEPUTUSAN
1.
Setiap keputusan yang
diambil semata – mata hanya berdasarkan kesepakatan untuk mufakat.
2.
Bila point 1 tidak dapat
terpenuhi maka dilakukan voting.
I.
PENUTUP
Hal
– hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian sesuai
dengan kesepakatan peserta konfercab.
KETETAPAN
KONFERENSI CABANG II HMI
CABANG POHUWATO
NOMOR : 02/KPCB/1438 H
Tentang
PENGESAHAN TATA TERTIB KONFERCAB II
HMI CABANG POHUWATO

Kenferensi Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pohuwato, setelah :
Menimbang :
Bahwa untuk menciptakan ketertiban
dan kelancaran jalannya Kenfercab, maka dipandang perlu untuk menyusun Tata
Tertib Konfercab.
Mengingat : 1. Pasal 11 AD HMI
2.
Pasal 15,16 dan 17 ART HMI
Memperhatikan
: Hasil pembahasan Pleno I tentang Tata
Tertib Konfercab II HMI Cabang Pohuwato
pada tanggal 17 Dzul Qa’idah 1438 H. yang bertepatan dengan tanggal 10 Agustus 2017 M.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: 1. Tata Tertib Konfercab II
HMI Cabang Pohuwato
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Billahittaufiq Wal
Hidayah
Ditetapkan di :
Pohuwato
Tanggal :
17 Dzul Qa’idah 1438 H.
10 Agustus 2017 M.
Waktu :
Pukul 10.35 WITA
STERING COMMITTEE
KONFERENSI CABANG II HMI CABANG
POHUWATO
HENDRA
BAKU
Anggota
|
YUSRAN
HALIDU
Koordinator
|
AKRAM
DETU
Anggota
|
TATA TERTIB
PEMILIHAN
DAN KRITERIA PRESIDIUM SIDANG
KONFERCAB
II HMI CABANG POHUWATO
2017 – 2018
![]() |
PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
- Presidium
sidang dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
- Bila
point pertama tidak tercapai maka dilakukan voting.
- Pemilihan
presidium sidang dilakukan 2 tahap.
a.
Tahap Pencalonan
b.
Tahap Pemilihan
- Calon
presidium sidang dinyatakan sah apabila didukung minimal 3 suara.
- Calon
presidium sidang menyatakan kesediaannya secara lisan.
- Calon
presidium sidang minimal telah berpengalaman dalam memimpin persidangan.
- Setiap
peserta Konfercab baik peserta penuh maupun peserta peninjau memiliki hak
menjadi presidium sidang.
- Calon
presidium sidang yang mendapatkan suara terbanyak 1,2 dan 3 dinyatakan sah
sebagai presidium sidang 1,2 dan 3.
KRITERIA
PRESIDIUM SIDANG
1.
Berahlak mulia
2.
Memiliki loyalitas terhadap
HMI
3.
Tidak pernah tercemar nama
baiknya secara pribadi maupun organisasi
4.
Menyatakan siap secara
lisan.
5.
memahami teknik persidangan
dan etika persidangan
6.
berpengalaman dan pernah
memimpin persidangan
KETETAPAN
KONFERENSI CABANG II HMI
CABANG POHUWATO
NOMOR : 03/KPCB/1438 H
Tentang
PENGESAHAN TATA TERTIB PEMILIHAN DAN KRITERIA
PRESIDIUM SIDANG KONFERCAB II
HMI CABANG POHUWATO

Kenferensi Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pohuwato, setelah :
Menimbang :
Bahwa untuk menciptakan ketertiban
dan kelancaran jalannya Kenfercab, maka dipandang perlu untuk menyusun Tata
Tertib Pemilihan dan Kriteria Presidium Sidang Konfercab.
Mengingat : 1. Pasal 11 AD HMI
2.
Pasal 15,16 dan 17 ART HMI
Memperhatikan
: Hasil pembahasan Pleno I tentang Tata
Tertib Pemilihan dan Kriteria Presidium Sidang Konfercab.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Tata Tertib Pemilihan dan Kriteria
Presidium Sidang Konfercab II
HMI Cabang Pohuwato
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Billahittaufiq Wal
Hidayah
Ditetapkan di :
Pohuwato
Tanggal :
17 Dzul
Qa’idah 1438 H.
10 Agustus 2017 M.
Waktu :
Pukul 10.76 WITA
STERING COMMITTEE
KONFERENSI CABANG II HMI CABANG
POHUWATO
HENDRA
BAKU
Anggota
|
YUSRAN
HALIDU
Koordinator
|
AKRAM
DETU
Anggota
|
KETETAPAN
KONFERENSI CABANG II HMI
CABANG POHUWATO
NOMOR : 04/KPCB/1438 H
Tentang
PENGESAHAN PRESIDIUM SIDANG KONFERCAB II
HMI CABANG POHUWATO

Kenferensi Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pohuwato, setelah :
Menimbang :
Bahwa untuk menciptakan ketertiban
dan kelancaran jalannya Kenfercab, maka dipandang perlu untuk menetapkan
Presidium Sidang Konfercab.
Mengingat : 1. Pasal 11 AD HMI
2.
Pasal 15,16 dan 17 ART HMI
Memperhatikan
: Hasil pembahasan Pleno I tentang penetapan
Presidium Sidang Konfercab.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: 1. Presidium Sidang Konfercab I HMI Cabang Pohuwato
sebagai
berikut :
a.
Santo
Ali sebagai Presidium Sidang I
b.
Ninong
Dai sebagai Presidium Sidang II
c.
Yahya
R. Utina sebagai Presidium Sidang III
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Billahittaufiq Wal
Hidayah
Ditetapkan di :
Pohuwato
Tanggal :
17 Dzul Qa’idah 1438 H.
10 Agustus 2017 M.
Waktu :
Pukul 11.00 WITA
STERING COMMITTEE
KONFERENSI CABANG II HMI CABANG
POHUWATO
HENDRA
BAKU
Anggota
|
YUSRAN
HALIDU
Koordinator
|
AKRAM
DETU
Anggota
|
KETETAPAN
KONFERENSI CABANG II HMI CABANG POHUWATO
NOMOR : 05/KPCB/1438 H
Tentang
PENGESAHAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS
HMI CABANG POHUWATO PERIODE 2016-2017

Kenferensi Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pohuwato, setelah :
Menimbang :
Bahwa untuk menciptakan ketertiban
dan kelancaran jalannya Kenfercab, maka dipandang perlu untuk mengadakan
evaluasi kepengurusan HMI Cabang Pohuwato periode 2016-2017
Mengingat : 1. Pasal 11 AD HMI
2.
Pasal 15,16 dan 17 ART HMI
Memperhatikan
: Pandangan umum dan evaluasi terhadap
Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus HMI Cabang Pohuwato periode 2016-2017 pada Pleno II .
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: 1. Menyatakan Sah
dan menerima Laporan
Pertanggung Jawaban
Pengurus
HMI Cabang Pohuwato periode 2016– 2017
2. Pengurus HMI Cabang
Pohuwato periode 2016 –
2017 dinyatakan
Demisioner
3.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Billahittaufiq Wal
Hidayah
Ditetapkan di :
Pohuwato
Tanggal :
17 Dzul Qa’idah 1438 H.
10 Agustus 2017 M.
Waktu :
Pukul 11.15 WITA
PIMPINAN SIDANG
KONFERENSI CABANG II HMI CABANG
POHUWATO
NINONG
DAI
Presidium
II
|
SANTO
ALI
Presidium
II
|
YAHYA
R. UTINA
Presidium
III
|
KETETAPAN
KONFERENSI CABANG II HMI
CABANG POHUWATO
NOMOR : 06/KPCB/1438 H
Tentang
PENGESAHAN SIDANG KOMISI
HMI CABANG POHUWATO PERIODE 2017 - 2018

Kenferensi Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pohuwato, setelah :
Menimbang :
1. Bahwa demi
mencapai tujuan HMI, maka
dipandang perlu disusun
suatu usaha
yang teratur dan berkesinambungan yang
disusun dalam
bentuk Program
Kerja Cabang (PKC) dan
Stuktur Kepengurusan
HMI Cabang Pohuwato Periode 2017 – 2018.
2.
Bahwa untuk itu
perlu menetapkan Program Kerja Cabang (PKC)
dan
Struktur Kepengurusan HMI Cabang Pohuwato
Periode 2017 –
2018.
Mengingat : 1. Pasal 11 AD HMI
2.
Pasal 15,16 dan 17 ART HMI
Memperhatikan
: 1. Hasil
pembahasan sidang komisi
konfercab V HMI Cabang pada
tanggal 17
Dzul Qa’idah 1438 H.
yang bertepatan dengan tanggal 10 Agustus 2017 M.
2.
Hasil pembahasan Sidang
Pleno III Konfercab
II HMI
Cabang
Pohuwato
pada tanggal Dzul Qa’idah 1438 H. bertepatan dengan
tanggal Agustus 2017 M.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: 1. Pembahasan Program Kerja Cabang
HMI Pohuwato akan dibahas usai dilaksanakan serah terima jabatan atau
pada Rapat Kerja Pengurus Periode 2017-2018
2. Stuktur Kepengurusan HMI Cabang Pohuwato Periode 2017 – 2018
akan dibahas oleh Formateur dan Mide Formateur.
3.
Ketetapan ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan
dan akan ditinjau
kembali bila terdapat kekeliruan
didalamnya.
Billahittaufiq Wal
Hidayah Ditetapkan
di : Pohuwato
Tanggal :
17 Dzul Qa’idah 1438 H.
10 Agustus 2017 M.
Waktu :
Pukul 11.25 WITA
PIMPINAN SIDANG
KONFERENSI CABANG II HMI CABANG
POHUWATO
NINONG
DAI
Presidium
II
|
SANTO
ALI
Presidium
II
|
YAHYA
R. UTINA
Presidium
III
|
REKOMENDASI
INTERNAL DAN EKSTERNAL
KONFERCAB II HMI CABANG POHUWATO

REKOMENDASI INTERNAL
1.
Dalam mewujudkan muslim intelektual
yang professional dan militan, berwawasan luas dan mempunyai ideology HMI, maka
perlu adanya sosialisasi dan pengejawantahan pedoman pengkaderan ke komisariat
– komisariat.
2.
Pengkaderan sebagai
jantungnya organisasi di HMI, perlu terus tingkatkan dan dikelola secara
professional dan continue
3.
Dalam upaya penelolaan dan
pengembangan kualitas kader yang ada di wilayah HMI Cabang Pohuwato perlu
adanya peningkatan koordinasi dan konsolidasi.
4.
Mengembangkan dan
meningkatkan daya nalar dan analisa kader HMI sebagai identitas mahasiswa,
dengan dibentuknya forum – forum kajian strategis baik keislaman, social,
kebangsaan, maupun kemahasiswaan.
5.
Sebagai identitas mahasiswa
Islam, iklim intelektual dan moralitas yang ahlakul karimah harus mewujudkan
dalam sikap ke-Islaman
6.
Untuk mewujudkan cita – cita
kemandirian dan pengembangan kearah organisasi modern, maka perlu adanya
pengembangan SDM.
7.
HMI sebagai organisasi
perkaderan yang basisnya mahasiswa harus terus melakukan refitalisasi peran HMI
di kampus – kampus.
8.
Untuk ketertiban
administrasi dan kegiatan organisasi HMI Cabang Pohuwato, maka pemberdayaan
secretariat harus terus dioptimalkan.
9.
Memberdayakan KOHATI di
wilayah HMI Cabang Pohuwato.
10.
Mengoptimalkan Badan
Pengelola Latihan agar terciptanya kader – kader yang terlatih dan terdidik.
11.
Membentuk lembaga kajian di
tiap-tiap komisariat dan koordinasi serta konsolidasi dalam meningkatkan
kualitas kader .
12.
Mewujudkan dan mengarahkan
bakat dan minat serta kreativitas kader-kader HMI perlu dibentuk
lembaga-lembaga kekaryaan.
REKOMENDASI INTERNAL
Bangsa Indonesia yang sedang melakukan
pembenahan diri dalam rangka menjalankan amanah reformasi secara substansi
sedang diuji fundamental ekonominya yang kini masih dilanda krisis situasi
politik yang tidak menentu dan krisis kepercayaan yang terjadi dimana-mana.
Problematika yang berkembang di masyarakat berupa kesenjangan ekonomi, sosial
telah menyebabkan menurunnya nilai spiritual dan nilai-nilai akar budaya
bangsa.
Dan juga musibah-musibah yang melanda tanah air yang kita
cintai ini, HMI sudah selayaknya bangkit dan berpangku tangan membantu
saudara-saudara kita yang terkena musibah dan jangan membiarkan harga diri
bangsa dan negara kita diinjak-injak oleh bangsa lain.
Melihat kondisi bangsa Indonesia yang secara
totalitas masih labil dipandang perlu adanya pencerahan dan penyegaran baik
secara cultural, sosial maupun spiritual. Sehingga ketimpangan yang terjadi
dapat diatasi lebih cepat dan kondisi masyarakat dapat kembali merasakan
kesejahteraan, keamanan dan ketentraman yang diidam-idamkan dialam kemerdekaan
ini. HMI sebagai organisasi mahasiswa yang memiliki kekuatan intelektual dan
kekuatan moral harus mampu berperan aktif mewarnai setiap segmen kehidupan
bangsa, demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT.
Sebagai organisasi independen, di era
demokrasi yang salah satunya ditandai dengan bermunculannya partai-partai tanpa
mengurangi makna demokratisasi, HMI harus mampu menampakkan jati dirinya dengan
tetap memposisikan HMI sebagai organisasi yang independen.
Sehingga sudah seyogianya HMI mampu berperan
dalam hal :
1.
HMI menjalin komunikasi
aktif dengan semua komponen bangsa (pemerintah, militer,sospol, ormas, ponpest,
PT dan lain-lain) serta menjalin kemitraan dengan mitra usaha yang mendukung
pemberdayaan anggota dan masyarakat.
2.
HMI menghimbau semua
komponen bangsa pada umumnya dan daerah pada khususnya untuk tetap waspada
terhadap bahaya laten komunis dan turut andil dalam memerangi komunisme.
3.
HMI tetap meminta agar
pemerintah secara kontinu melakukan
upaya penopangan terhadap pendidikan, kesehatan, dll. masyarakat ekonomi lemah
baik melalui koperasi atau dengan usaha lainnya.
4.
HMI mengharapkan agar
seluruh komponen bangsa tetap menjaga satabilitas nasional, regional dan lokal
serta harus senantiasa concern menyikapi
kemungkinan maraknya berbagai issue baik ditingkat nasional, regional
dan internasional.
5.
HMI harus tetap
mengaktualisasi independensi.
6.
HMI mendukung upaya
penegakan supremasi hukum.
7.
HMI memantau pelaksanaan
Otonomi Daerah secara objektif dan menyeluruh.
8.
HMI ikut berperan terhadap
terciptanya tri kerukunan beragama.
9.
HMI ikut serta menciptakan
iklim demokrasi di daerah.
10.
HMI ikut serta mendorong
pemerintah agar tetap memprioritaskan pendidikan sebagai sarana peningkatan
mutu SDM.
KETETAPAN
KONFERENSI CABANGII HMI CABANG POHUWATO
NOMOR : 07/KPCB/1438 H
Tentang
PENGESAHAN REKOMENDASI
INTERNAL DAN EKSTERNAL
HMI CABANG POHUWATO PERIODE 2017
- 2018

Kenferensi Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pohuwato, setelah :
Menimbang :
Bahwa Himpunan Mahasiswa Islam
memandang perlu memberikan sikap dan pandangan tentang beberapa masalah
regional Dan nasional di bidang IPOLEKSOSBUD, Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan
dan Kepemudaan serta masalah lainnya, maka dipandang perlu menetapkan rekomendasi
HMI.
Mengingat : 1. Pasal 4 dan 5 AD HMI
2.
Pasal 29,30 dan 31 ART HMI
Memperhatikan : 1.
Hasil Pembahasan Sidang Komisi A dan B (rekomendasi)
Konfercab IV HMI Cabang Pohuwato
pada tanggal 17 Dzul Qa’idah 1438 H. bertepatan
dengan tanggal 10 Agustus 2017 M.
2. Hasil pembahasan
Sidang
Pleno III Konfercab
II HMI Cabang
Pohuwato pada tanggal 17 Dzul Qa’idah 1438 H. bertepatan
dengan tanggal 10 Agustus 2017 M.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Rekomendasi Konfercab
II HMI Cabang
Pohuwato periode 2017-
2018.
2. Ketetapan ini berlaku semenjak tanggal
ditetapkan dan akan ditinjau
kembali bilamana terdapat kekeliruan didalamnya.
Billahitaufiq wal
Hidayah
Ditetapkan di :
Pohuwato
Tanggal :
17 Dzul Qa’idah 1438 H.
10 Agustus 2017 M.
Waktu :
Pukul 11.30 WITA
PIMPINAN SIDANG
KONFERENSI CABANG II HMI CABANG
POHUWATO
NINONG
DAI
Presidium
II
|
SANTO
ALI
Presidium
II
|
YAHYA
R. UTINA
Presidium
III
|
TATA TERTIB
PEMILIHAN FORMATEUR
KONFERCAB II
HMI CABANG POHUWATO
TAHUN 2017 - 2018
Bagian I
1.
Pemilihan Formatur
dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
2.
Pencalonan dan Pemilihan
Formateur dilaksanakan secara bertahap :
a.
Tahap Pencalonan
b.
Tahap Pemilihan
3.
Pencalonan dan Pemilihan
dilakukan secara terutup, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Bagian II
1.
Pada tahap pencalonan dan
pemilihan setiap peserta penuh komisariat berhak untuk memilih calon Formateur.
2.
Pada tahap pencalonan dan
pemilihan setiap calon Formateur dinyatakan syah apabila didukung minimal 1 suara.
3.
Calon Formateur yang
memenuhi kriteria berhak maju pada tahap pemilihan
4.
Pada tahap pemilihan, calon
Formateur yang mendapat rekomendasi minimal 50+1 dari peserta
penuh komisariat langsung dinyatakan/ditetapkan sebagai
Formateur/ Ketua Umum.
5.
Apabila pada tahap pencalon
Formateur, hanya ada satu (1) nama calon Formateur, maka langsung ditetapkan
sebagai Formateur /Ketua Umum/ setelah memenuhi kriteria.
6.
Bila ada dua (2) atau lebih
nama calon Formateur mendapatkan suara sama pada tahap pemilihan, maka
dilakukan pemilihan ulang dengan nama calon Formateur yang mendapat suara sama.
KRITERIA FORMATUR/KETUA UMUM
HMI CABANG POHUWATO
PERIODE 2017 - 2018

1.
Beriman dan Bertaqwa kepada
Allah SWT.
2.
Bisa membaca dan
menulis Al-Quran dengan baik dan benar
serta dibuktikan.
3.
Memiliki pemahaman
Ke-Islaman, Ke-Mahasiswaan dan Ke-Bangsaan serta Ke-HMI-an yang memadai.
4.
Sudah mengikuti LK II dan dapat dibuktikan.
5.
Memiliki loyalitas dan
integritas terhadap HMI.
6.
Tidak pernah tercemar nama
baiknya secara pribadi maupun organisasi.
7.
Minimal didukung 5 suara
peserta penuh.
8.
Menyatakan siap dalam
pengadaan dan memberdayakan sekretariat
HMI.
9.
Menyatakan siap berdomisili
di sekretariat.
10.
Status Keanggotaannya di HMI
jelas.
11.
Menyatakan kesediaan menjadi
calon Ketua Umum/Formateur dalam forum Konfercab.
12.
Memiliki pemahaman dan
kemampuan manajerial dan kepemimpinan serta keorganisasian.
13.
Tidak sedang merangkap
jabatan pimpinan atau pengurus pada kepengurusan Organisasi Kemahasiswaan
lain, Organisasi Kepemudaan (OKP)
dan atau menjadi pengurus partai
politik, kecuali bersedia melepaskan jabatannya dalam waktu 2x24 jam.
14.
Calon Ketua Umum/Formateur
belum bekerja tetap dan masih berstatus sebagai mahasiswa.
KETETAPAN
KONFERENSI CABANG II HMI CABANG POHUWATO
NOMOR : 08/KPBC-1438 H
Tentang
TATA TERTIB
PEMILIHAN DAN KRITERIA KETUA
UMUM/FORMATEUR
PENGURUS HMI CABANG POHUWATO
PERIODE 2017 - 2018

Konferensi Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pohuwato, setelah :
Menimbang : 1. Bahwa dengan
berakhirnya masa kepengurusan Pengurus
Cabang
Himpunan Mahasiswa Islam Pohuwato periode 2016-2017 maka perlu
membentuk
dan menyusun kepengurusan Pengurus
Cabang HMI
Pohuwato periode 2017 –2018
2.
Bahwa HMI untuk membentuk dan menyusun kepengurusan pengurus
Cabang
HMI Pohuwato periode
2017 – 2018 perlu dipilih
Ketua
Umum/Formateur.
Mengingat : 1.
Pasal 11 dan 12 Anggaran
Dasar HMI
2. Pasal 16 ayat (c) dan pasal 30 ayat a
Anggaran RumahTangga
HMI
Memperhatikan : Hasil pembahasan Pleno IV Konfercab II HMI Cabang Pohuwato pada tanggal
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Tata
tertib pemilihan dan
Kriteria Ketua Umum/Formateur Pengurus
Cabang HMI Pohuwato.
2. Ketapan ini
berlaku semenjak tanggal
ditetapkan dan akan
ditinjau kembali bilamana
terdapat kekeliruan didalamnya.
Billahitaufiq wal
Hidayah
Ditetapkan di :
Pohuwato
Tanggal : 17 Dzul
Qa’idah 1438 H.
10 Agustus 2017 M.
Waktu :
Pukul 11.45 WITA
PIMPINAN SIDANG
KONFERENSI CABANG II HMI CABANG
POHUWATO
NINONG
DAI
Presidium
II
|
SANTO
ALI
Presidium
II
|
YAHYA
R. UTINA
Presidium
III
|
KETETAPAN
KONFERENSI CABANG II HMI CABANG POHUWATO
NOMOR : 09/KPBCB/1438 H
Tentang
PENGESAHAN FORMATEUR
HMI CABANG POHUWATO TAHUN 2017

Konferensi Cabang Himpunan
Mahasiswa islam (HMI) Cabang Pohuwato,
setelah :
Menimbang :
Bahwa dengan telah berakhirnya masa
kepengurusan HMI Cabang Pohuwato periode 2016-2017, maka dipandang perlu untuk menyusun
kepengurusan baru HMI Cabang Pohuwato
periode 2017–2018.
Mengingat : 1.
Pasal 12 AD HMI
2. Pasal 16,17,29 dan 30 ART HMI
Memperhatikan : Aspirasi yang berkembang ditingkat kader HMI
Cabang Pohuwato pada Sidang Pleno II.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Saudara
Taufik Usman sebagai
Formatur/Ketua Umum
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Billahitaufiq wal
Hidayah
Ditetapkan di :
Pohuwato
Tanggal :
17 Dzul Qa’idah 1438 H.
10 Agustus 2017 M.
Waktu :
Pukul 11.85 WITA
PIMPINAN SIDANG
KONFERENSI CABANG II HMI CABANG
POHUWATO
NINONG
DAI
Presidium
II
|
SANTO
ALI
Presidium
II
|
YAHYA
R. UTINA
Presidium
III
|
PEMBENTUKAN DAN PEMILIHAN CALON
ANGGOTA MAJELIS PENGAWAS DAN KONSULTASI
PENGURUS CABANG (MPKPC)
HMI CABANG POHUWATO
Bagian I: Status Dan Masa Jabatan
1.
Majelis Pengawas dan
Konsultasi Pengurus Cabang adalah
Majelis Pengawas dan Konsultasi HMI
ditingkat Pengurus Cabang.
2.
Anggota MPKPC adalah anggota
HMI/alumni HMI yang memiliki kapasitas intelektual dan pengalaman
berorganisasi, untuk satu periode kepengurusan, serta dapat dipilih untuk yang
kedua kalinya.
3.
Masa jabatan MPKPC
disesuaikan dengan masa jabatan pengurus cabang.
Bagian II : Tugas
1.
Menjaga tegaknya AD/ART HMI
disemua tingkatan struktur Cabang hingga Komisariat.
2.
Mengawasi pelaksanaan AD/ART
dan penjabarannya, keputusan Pengurus Besar dan Pengurus Badko, serta
ketetapan-ketetapan Konferensi Cabang oleh Pengurus Cabang dan badan khusus di
tingkat Cabang
3.
Memberikan saran dan masukan
atas pelaksanaan keputusan Pengurus Besar dan Pengurus Badko, dan
ketetapan-ketetapan Konferensi Cabang oleh Pengurus Cabang dan badan khusus di
tingkat Cabang ketika diminta maupun tidak diminta.
4.
Menyampaikan hasil
pengawasannya kepada Sidang Pleno Pengurus Cabang
5.
Menyiapkan draft materi
Konferensi Cabang.
Bagian III: Tata Tertib Pemilihan
1.
Anggota Majelis Pengawas dan
Konsultasi Pengurus Cabang berjumlah 7 (tujuh) orang ditetapkan oleh sidang
pleno I Pengurus cabang berdasarkan calon yang diusulkan dan dipilih oleh
konfercab
2.
Jumlah calon yang diajukan
oleh poin 1 adalah 2x15 orang
3.
Pemilihan calon-calon
anggota MPKPC dilaksanakan setelah pemilihan Formateur dan Mide formateur
pengurus cabang
4.
Bila kemudian ternyata ada
calon anggota MPKPC dipilih sebagai Pengurus Cabang maka keanggotaannya gugur
dan diganti oleh urutan berikutnya yang telah dipilih oleh konfercab.
Bagian IV: Kriteria Dan Sistem Pemilihan Calon Anggota MPKPC
1.
Anggota HMI / alumni HMI
yang masih loyal
2.
Diusulkan oleh peserta
konfercab, baik oleh peserta penuh atau oleh peninjau
3.
Lebih diutamakan anggota HMI
yang pernah menjadi Pengurus Cabang/Demisioner
4.
Pemilihan calon secara
musyawarah mufakat
5.
Untuk penetapan anggota
MPKPC dilaksanakan pada Pleno I Pengurus Cabang
KETETAPAN
KONFERENSI CABANG II HMI CABANG POHUWATO
NOMOR : 10/KPCB/1438 H
Tentang
PENGESAHAN CALON ANGGOTA
MPKPC
HMI CABANG POHUWATO TAHUN 2017

Konferensi Cabang Himpunan
Mahasiswa islam (HMI) Cabang Pohuwato,
setelah :
Menimbang :
Bahwa demi terawasinya pelaksanaan
hasil-hasil konfercab oleh pengurus cabang maka dipandang perlu dibentuknya
MPKPC dan dipilihnya calon anggota MPKPC untuk direkomendasikan dan akan
ditetapkan pada pleno I pengurus cabang periode 2017–2018.
Mengingat : 1.
Pasal 13 ayat b AD HMI
2. Pasal 50,51 dan 52 ART HMI
Memperhatikan : Aspirasi yang berkembang ditingkat kader HMI
Cabang Pohuwato pada Sidang Pleno IV.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Nama-nama calon anggota MPKPC periode
2017 – 2018 sebagaimana
terlampir
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Billahitaufiq wal
Hidayah
Ditetapkan di :
Pohuwato
Tanggal :
17 Dzul Qa’idah 1438 H.
10 Agustus 2017 M.
Waktu :
Pukul 12.00 WITA
PIMPINAN SIDANG
KONFERENSI CABANG II HMI CABANG
POHUWATO
NINONG
DAI
Presidium
II
|
SANTO
ALI
Presidium
II
|
YAHYA
R. UTINA
Presidium
III
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar